Enam Guru MTsN 1 Medan Resmi Dilantik Menjadi PPPK Formasi Tahun 2024
Medan (Humas)
Sebanyak enam orang guru MTsN 1 Medan dengan bangga dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama Kota Medan. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Aula Pesantren Raudhatul Hasanah Lt. II, Jalan Setia Budi Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Senin (26/5/2025) mulai pukul 13.00 WIB.
Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Impun Siregar.
Dihubungi via telepon, Kepala MTsN 1 Medan, Syakhrim Harahap menyampaikan ucapan selamat kepada keenam guru yang kini resmi menjadi PPPK dan ditempatkan di MTsN 1 Medan. “Alhamdulillah, tentunya kalimat yang pertama sekali patut kita ucapkan, karena selama ini mereka sudah berjuang dan mendedikasikan diri sepenuhnya di MTsN 1 Medan. Semoga ke depannya kinerja guru-guru kami tersebut semakin baik dan meningkat,” ujar Syakhrim dengan nada syukur.
Salah seorang guru yang dilantik, Mega Riana Siregar, S.Pd., yang telah mengabdi di MTsN 1 Medan selama hampir 20 tahun, mengungkapkan rasa syukurnya yang tak terhingga atas pengangkatan ini. “Tentunya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepala madrasah dan seluruh rekan-rekan guru yang selama ini telah banyak mendukung kami di MTsN 1 Medan. Walaupun dengan status honorer selama ini, rekan-rekan kerja guru tidak pernah membedakan status kami dan kamipun dapat bekerjasama dengan baik,” pungkas Mega, mengenang perjuangan dan kebersamaan selama ini.
Pelantikan ini menjadi kabar gembira dan angin segar bagi dunia pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Kota Medan, khususnya bagi MTsN 1 Medan, menandai pengakuan atas dedikasi dan pengabdian para guru honorer. Harapannya semoga guru maupun tenaga pendidikan yang masih berstatus honorer di MTsN 1 Medan dapat mengikuti jejak mereka menjadi pegawai PPPK.